Ternyata Bukan Pelaku! Inilah Definisi Korban Judol yang Berhak Dapat Bansos dari Pemerintah

Ternyata Bukan Pelaku! Inilah Definisi Korban Judol yang Berhak Dapat Bansos dari Pemerintah-kolase-

Sebelumnya, Pemerintah mulai mencari cara untuk memberantas judi online yang tengah merajalela di masyarakat. 

Salah satunya memberi sanksi yang buat masyarakat menyesal bermain judi online.

BACA JUGA:BERUNTUNG! Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Dobel di 83 Daerah Ini, Apakah Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Merapat! Balita Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Per Tahun, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!

Muhadjir mengatakan, salah satu sanksi yang bisa membuat jera pelaku judi online yaitu membuat miskin sekeluarganya. 

"Selama ini, kan, dianggap tindak pidana ringan aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," pungkas dia.

Usulan Muhadjir terkait korban judol akan mendapat bansos telah ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun sepertinya, pemberian bansos kepada korban judi online tak bisa terealisasi. 

BACA JUGA:GAWAT! Kabar Buruk Bagi KPM, 3 Bansos Ini Bakal Dihapus Pemerintah Akhir Juni 2024, PKH dan BPNT Termasuk?

BACA JUGA:Mulai Hari Ini! Bansos PKH Tahap 3 Segera Disalurkan, KPM Siap-Siap Cek KKS

Sebab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, bahwa pemerintah tak memiliki anggaran spesifik untuk bansos korban judi online.

Airlangga mengatakan, korban judi online tidak mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. 

Hal itu karena mereka tidak sama seperti pengemudi ojek online (ojol).

"Wah, kalau judi online itu judol namanya. 

Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat 14 Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan