Kodam II Sriwijaya Menggelar Sosialisasi Peraturan Kasad, Ini Buktinya

Kodam II Sriwijaya menggelar sosialisasi Peraturan Kasad (Perkasad) Nomor 25 Tahun 2023.--Pendam II Sriwijaya

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan Peraturan Kasad dilaksanakan berdasarkan Progja dan Anggaran tahun 2024 pembentukan produk Hukum di Lingkungan TNI AD,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi pembentukan produk hukum di lingkungan TNI AD diikuti secara tatap muka dan virtual oleh Para Asisten, Kabalakdam II Sriwijaya selain itu diikuti juga dari pejabat Korem  jajaran Kodam II Sriwijaya.

BACA JUGA:Korbarkan Semangat Nasionalisme Cinta Tanah Air, Daramil Rawajitu Sampaikan Pesan Dandim Tulang Bawang

BACA JUGA:Bersama Masyarakat Bandar Lampung, Jenderal Bintang Satu Shalat Idul Asha di Lapangan Makorem Gatam

Sebelumnya, Pagdam II Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika menerima Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII (67) Tahun 2024 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI), Rabu 12 Juni 2024. 

Kegiatan pertemuan dengan PPRA 67 Tahun 2024 Lemhannas RI ini bertempat di Gedung Sudirman Makodam II Sriwijaya Palembang.

Hal itu disampaikan Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., dalam rilisnya di Palembang, Rabu 12 Juni 2024.

Kapendam mengatakan, Pangdam II Sriwijaya didampingi Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung beserta Pejabat Utama Kodam II Sriwijaya.

BACA JUGA:Legal dan Aman! Ini 5 Daftar Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1 Persen, Sudah Resmi OJK

BACA JUGA:Launching Gerakan Cegah Stunting Serentak, Ada Sosok Pasiter Kodim Sarko Menghadiri Acara

Dan para Asisten Kasdam II Sriwijaya serta Danlanal dan Danlanud Palembang menyambut langsung kedatangan rombongan Lemhannas RI beserta peserta SSDN PPRA 67 Tahun 2024.

Kepada peserta rombongan SSDN PPRA 67, Mayjen TNI Naudi Nurdika memaparkan banyak hal strategis, terkait tugas pokok Kodam II Sriwijaya.

"Selaku Komando Utama (Kotama) Ops TNI yang tersebar di wilayah Sumbagsel, yakni Provinsi Lampung, Bengkulu, Jambi, Sumsel dan Kep. Bangka Belitung,” ungkap Kolonel Inf Paiman.

Selain itu, kata Kolonel Inf Paiman, disampaikan juga sesuai dengan Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024, tentang TNI.

BACA JUGA:Tim Harpal Melakukan Pengecekan Kendaraan Dinas Militer di Kodim Tulang Bawang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan