Diduga Tempat Hiburan Malam Sebabkan Peredaran Narkoba Marak di OKU, Ini Nama-nama Bandar yang Diringkus

Pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU terus diberantas oleh pihak kepolisian-Foto:Arman Jaya-

Dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Tak Berkutik Ditangkap Tim Polres OKU Saat di Rumahnya

BACA JUGA:Lawan Narkoba di Kalangan Masyarakat, Babinsa Koramil Kelapa Hadiri Rapat P4GN

Sebelumnya Anggota Satres Narkoba Polres OKU pada Senin (24/6) sekitar pukul 21.00 WIB mengerbek rumah Mukhdir Efendi diduga bandar narkoba, tindakan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti diruma pelaku berupa 14 paket sabu dengan berat bruto 7,45 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo singa, 1 butir pil berlogo firaun, dan 6 butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 gram. 

“Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 skop plastik, dan 1 unit handphone,” terang Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, pada Selasa 25 Juni 2024.

Dijelaskannya, dengan temuan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, tersangka bisa dikatakan sebagai bandar.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan Mukhdir Efendi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Gunung Liwat. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba

BACA JUGA:Narkoba Asal Medan dan Pekanbaru Dimusnahkan Dengan Cara Diblender, Ini Buktinya

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar, dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya," terang Iptu Ibnu Holdon.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan