Beginilah Langkah Satlantas Polrestabes Palembang Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Palembang, Satlantas Polrestabes Palembang melakukan Razia di sejumlah titik, Rabu 3 Juli 2024.--Kurniawan

Surat kendaraan yang tidak dibawa pengendara tersebut seperti tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa STNK, serta SIM yang sudah mati. 

Selanjutnya, lanjut Panit Turjawali Satlantas Polrestabes Palembang kendaraan yang terjaring razia ini di bawa langsung ke Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Ada Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat, Sosok Jenderal Bintang 2 di Polda Sumsel Ini Memimpinya

BACA JUGA:Ini Harapan Kapolda Sumsel dalam Puncak Hari Bhayangkara Mengenai Ilegal Drilling di Muba

"Sehingga bagi pemilik kendaraan yang mau mengeluarkan kendaraan, harus terlebih dahulu melengkapi kendaraan dengan membawa surat kendaraan hingga harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggarannya," tukasnya.

Sebelumnya, Satlantas Polrestsbes Palembang berikan imbauan kepada masyarakat agar lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Selasa 2 Juli 2024.

"Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk memahami mengenai peraturan lalu lintas," ujarnya AKBP Yenni.

BACA JUGA:Luar Biasa, Ratusan Peserta Upacara Dibuat Takjub Dengan Penampilan Personel Polri Ini

BACA JUGA:Jenderal Bintang 2 di Polda Sumsel Memimpin Langsung Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

Sehingga apabila dilakukan penyetopan oleh petugas (Satlantas, red) ataupun imbauan cukup kooperatif, jangan melakukan perlawanan.

Ia memastikan tidak mungkin petugas mencari kesalahan, sehingga intinya satlantas Polrestabes Palembang melakukan tindakan tegas terukur agar supaya menghindari terjadinya kecelakaan.

Seperti viral sebuah mobil nampak dalam video melawan arus di persimpangan Lampu Merah Flyover Jakabaring, dengan mengambil jalan lurus menuju ke 7 Ulu, Jembatan Ampera. 

Dimana peristiwa itu terjadi pada Senin 1 Juli 2024 sekitar pukul 13.29 WIB terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi mobil Suzuki Ertiga warna putih nopol B 1183 yang dikendarai kodri.

BACA JUGA:Cerita Kapolda Sumsel Soal Bhayangkara, 4 Sifat Patih Gajah Mada Jadi Teladan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan