Waduh! Aset Pemprov Diserobot, Kejati Sumsel Bertindak

Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diserobot yang kemudian meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).--tangkapan layar

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Waduh, aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diserobot yang kemudian meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Bahkan Kejati Sumsel langsung menerima permohonan penandatanganan surat kuasa khusus dari Pemprov Sumsel mengenai permasalahan tersebut.

Dengan Nomor: 180/3028/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 perihal adanya Pihak-pihak yang menguasai beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.

Beberapa aset itu yakni tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel yang beralamat di Jalan Seduduk Putih dengan Nomor (SKK No: 3032/II/2024)

BACA JUGA:Ratu Dewa Perjuangkan Nasib Guru di Palembanng, Percepat Insentif Cair dan Buka Formasi PPPK Tendik

BACA JUGA:Ternyata Ini Pendamping Yudha Pratomo di Pilkada Palembang, Demokrat-PKS Jadi Koalisi

Kemudian kendaraan milik Pemprov Sumsel Roda 4 jenis mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan Nomor (SKK No: 3029/II/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Selanjutnya ada tanah Milik Pemprov Sumsel di Jalan lingkar Istana Nomor (SKK No: 3026/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).

Dan tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Gub H Bastari atau Pangeran Ratu Nomor (SKK No: 3027/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Abu Nawas, S.H., M.H mengatakan, bahwa Kejati Sumsel secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sumsel pada Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Mudah Banget! Cuan Rp300 Ribu Auto Cair, Kuy Coba di Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini

BACA JUGA:Baru Beroperasi, Bandara Terbesar di Makassar Punya Terminal Keberangkatan Baru, Habiskan Biaya Rp2,4 Triliun

"Kegiatan ini dilakukan tidak lain merupakan bentuk Sinegritas antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya, Kamis 4 Juli 2024.

Bahkan sebagai bentuk upaya Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti SKK tersebut yaitu melalui instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bidang Datun).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan