https://palpres.bacakoran.co/

Simpan Senpi, Pria Ini Diamankan Polres Ogan Ilir

Polres Kabupaten Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang menyimpan senjata api atau senpi rakitan ilegal-Polres Ogan Ilir-

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat.

"Ini gunanya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif," timpal Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Diganti! Sosok Pembongkar Gudang Minyak Diduga Ilegal di Ogan Ilir Ini Penggantinya

BACA JUGA:Polri Polres Ogan Ilir Berbaur dengan Masyarakat Gelar Kegiatan Jalan Santai

Sebelumnya, warga Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir secara sukarela menyerahkan senjata api atau senpi berserta amunisinya, Sabtu 05 Juli 2024 ke Polres Kabupaten Ogan Ilir.

Senpi dan amunisi milik warga ini diserahkan melalui Kepala Desa Purnajaya, Joni Syafdariyandi ke pihak Reskrim Polres Ogan Ilir yang diterima Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah.

"Kita menerima berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam," ungkap Kasi Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Herman.

Menurut dia, penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam Operasi Seni Musi 2024, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Dalam Rangka Ini, Polres Ogan Ilir Gelar Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Polri Polres Ogan Ilir Berbaur dengan Masyarakat Gelar Kegiatan Jalan Santai

"Ini untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak," ungkap Kasi Humas Polres Ogan Ilir.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto, menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Polres Ogan Ilir menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:7 Parfum yang Cocok untuk Pria, Wanginya Tahan 48 Jam, Harga Mulai Rp30 Ribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan