Wah! Pemilik Sumur Ilegal di Sungai Lilin Ditangkap Anggota Polda Sumsel Gara-Gara Masalah Ini

Pemilik sumur minyak Ilegal di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.--Kurniawan

"Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak," ungkapnya.

Sementara itu Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin tangkap pemilik sumur minyak illegal yang terbakar mengakibatkan banyak korban jiwa, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Sumsel Dapat 2 Penghargaan Sekaligus, Berikut Buktinya

BACA JUGA:Luar Biasa Mantan Kasubbid Mulmed Bid humas Polda Sumsel Jabat Kapolres Sidrap

Tersangka di tangkap polisi di tempat pelariannya di Prabumulih. “Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada lopran kehilangan keluarga,” terangnya.

Bayu menjelaskan bahwa kini Pemda setempat masih melakukan pembersihan sungai. "Kami juga membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban dan belum ditemukan," tarang Kompol Bayu.

Usai dari kejadian tersebut, Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Unit Pidsus Satreskrim bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.

Dan Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin dibantu Pidum Polres Prabumulih  melakukan penyelidikan secara maraton dengan menangkap satu orang yang merupakan pemilik sumur.

BACA JUGA:Ada Patroli Beat Dilakukan Polsek Rantau Alai, Ternyata Demi Antisipasi Hal Ini

BACA JUGA:Mantap! Personel Polsek IT II Palembang Gagalkan Pencurian Baterai AKI Cadangan Traffic Light

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.

UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan