Mantan Ketua OJK Sumbagsel Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPLS BSB, Status Masih Saksi

Mantan Ketua OJK Sumbagsel Untung Nugroho diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020--Disway

Dari hasil pemeriksaan oknum OJK pusat, pihaknya mendapatkan ada dua Salinan risalah akta yang dikeluarkan notaris terkait dengan RUPSLB BSB.

Sementaa itu, Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menambahkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPLSB BSB sudah masuk kepada tahap penyidikan.

BACA JUGA:Wah! Sebanyak 167 Bintara Polri Lulusan Pendidikan Pembentukan, Diambil Sumpah Oleh Jenderal Bintang 2 Polda S

BACA JUGA:Gas Keun! 4 Aplikasi Baca Novel Dapatkan Saldo DANA Hingga Jutaan Rupiah, Makin Menang Banyak

Dari hasil penyidikan sementara, salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

Oleh sebab itulah, Bareskrim Polri menduga sudah terjadi pelanggaran pada dokumen RUPLS BSB tahun 2020.

Sehingga pihaknya menjerat pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP atau surat perintah dimulai penyidikan pada tanggal 20 Maret 2020.

BACA JUGA:Terkini: Tol Bayung Lencir Tempino Seksi 1 Siap Ubah Landscape Ekonomi Masyarakat, Jambi-Sumsel Makin Lancar!

BACA JUGA:Nabila Taqiyyah dan Nyoman Paul Menggebrak Penonton dengan Duet Romantis di Lagu 'Kita Bikin Romantis'

SPDP dengan nomor SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus selanjutnya dikirim ke Kepala Kejati Sumsel.

Di dalam surat penyidikan tersebut diduga sudah terjadi pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada tanggal 9 Maret 2020.

Atas hal itulah diduga sudah terjadi tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik.

"Berkaitan dengan hak tersebut, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dan apabila telah ditemukan tersangkanya, maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangkanya," bunyi petikan SPDP tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan