Blender Barang Bukti Sabu, Ini Tujuan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 1 Kg di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (16/11/2023).--Kurniawan

PALEMBANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu seberat 1 Kilogram (Kg) sabu. 

Barang bukti ini merupakan ungkap kasus di pelabuhan penyeberangan di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin pada 20 Oktober 2023 yang lalu.

Dengan mengamankan tersangka berinisial HF (49) warga Bangka Belitung yang hendak mengantarkan barang sabu ke Bangka Belitung. 

Pemusnahan sendiri dilakukan di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan cara di blender dan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, Kamis (16/11/2023). 

BACA JUGA:Ide Kreatif Pemdes Sukanegara Lahat Cari Cuan Lewat Program Ini

"Kita musnahkan barang bukti seberat 1 Kg, dengan cara diblender, dengan menghadirkan pihak kejaksaan dan juga tim labor Polda Sumsel untuk menguji keaslian barang tersebut," ujarnya. 

Kemudian ada beberapa gram juga pihaknya sisihkan untuk di pengadilan. "Kita sisihkan untuk barang bukti di pengadilan," kata AKBP Mario. 

Sebelum pemusnahan itu, AKBP Mario menuturkan, bahwa tim labor Polda Sumsel melakukan pemeriksaan kandungan sabu. Untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine.

Dan setelah dipastikan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan. "Pemusnahan sabu dengan cara diblender ini, kita menghadirkan langsung tersangka untuk menyaksikan pemusnahan," terangnya. 

BACA JUGA:Plastics dan Rubber Indonesia 2023, Fasilitasi Pelaku Industri Dalam Berinovasi Dan Wujudkan Industri Hijau

Ia menuturkan, sesuai Undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak pihaknya menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan. 

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang. 

"Kita imbau masyarakat ikut serta dalam pemberantasan narkoba, seperti dalam kasus ini. Masyarakat ikut adil dengan memberikan informasi mengenai adanya transaksi ataupun hal yang mencurigakan," ungkapnya. 

Untuk itu, masyarakat harus berani dengan memberikan informasi tersebut. "Kita pastikan bagi masyarakat yang memberikan Informasi, identitas dirinya akan kita rahasiakan," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan