Kejar Percepatan Pembuatan KTP Pemilih Pemula

Kadisdukcapil Kota Pagaralam Zaily Oktosab Fitri Abidin-news-

BACA JUGA:GERCEP, Cukup Lewat HP Disdukcapil Lahat Langsung Layani Masyarakat, Ini Loh Nama Aplikasinya

Saat ini, petugas Dukcapil terus berupaya melakukan berbagai cara untuk memvalidasi data administrasi kependudukan. Validasi dilakukan sebagai upaya melindungi hak masyarakat sebagai warga negara.

“Data ganda merupakan kondisi di mana data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satukali, sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas. Sedangkan data anomali merupakan data penduduk, yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya, misalnya berkaitan dengan kematian, kepindahan penduduk dan pemutakhiran data yang tidak dilaporkan,” Jelas Zaily, Selasa (26/9/2023)

Dijelaskan Zaily, setiap warga negara hanya perlu melakukan perekaman KTP elektronik sekali seumur hidup. Apabila seseorang melakukan perekaman lebih dari satu kali di tempat berbeda, maka terdapat kemungkinan terjadi data ganda pada e-KTP.

BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Disdukcapil Tetap Layani Pembuatan dan Perekaman eKTP Seperti Biasa

“Jadi kepada masyarakat khususnya bagi warga yang melakukan pindah domisili baik itu antar daerah maupun provinsi langsung saja melapor ke kantor Dukcapil tanpa harus membuat atau melakukan perekaman KTP ulang,” jelasnya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan