Berikut Ini Tradisi Polda Sumsel Lepas 82 Personel Masa Pensiun, Ada Sosok Jenderal Bintang 2 Melepasnya

Sebanyak 82 personel Polda Sumsel yang telah memasuki masa pensiun dilepas oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK dengan melakukan berfoto Bersama.--Bidhumas Polda Sumsel

Terdiri dari 31 Pamen (Perwira Menengah), Polwan 3 Pama 18,Bintara 6 dan 27 ASN Polda Sumsel.

"Sesuai dengan tradisi Polri kita melaksanakan pengantaran kepada para senior kami baik yang Polri maupun ASN Polri yang sudah memasuki masa purna. Namanya wisuda purna bakti," kata Alumni Akpol 96.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tekankan Masalah Ini di Pembukaan Rakernis Bidang Gabungan

BACA JUGA:Begini Cara Polda Sumsel Memastikan Kesiapan Penanganan Karhutla di Sumsel

Selain memberikan pembekalan sebelumnya melalui kegiatan latihan keterampilan (Latram) kepada Personel Polda Sumsel dan jajaran yang akan memasuki purna bakti.

Berupa pelatihan teknik pertanian, perkebunan, perdagangan/ UMKM ataupun keterampilan lainnya, Sudrajad juga mengajak kepada personel yang purna tugas.

Untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan tetaplah menjadi polisi ditengah masyarakat dengan berkarya, memberikan tauladan dan berinovasi yang baik kepada masyarakat.

"Dengan bekal pengalaman serta ilmu pengetahuan selama menjadi Abdi Bhayangkara," tandas Jebolan Sespimti Polri Tahun 2021.

BACA JUGA:Bocah Ingusan Kabur dari Rumah Tinggalkan Surat, Polres Ogan Ilir Keluarkan Imbauan Keras, Ini Bunyinya!

BACA JUGA:WOW! Ada Kegiatan Peti di Areal IUP PT BA, Direktur Utama PT BA Langsung Temui Kapolda Sumsel, Ini Hasilnya

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, SIK, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain, SIK, M Si.

Pejabat Utama (PJU), para personel Polda Sumsel, Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny. Evi Rachmad Wibowo beserta pengurus Bhayangkari, para PP Polri dan Wisudawan/Wati personil polri purna bakti.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan