Dua Oknum PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen? Ini Alasannya

Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus dugaan korupsi dengan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin--

Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

BACA JUGA:Terungkap! Kejati Sumsel Temukan Bukti DPO R Terima Rp7 Miliar Dugaan Korupsi Internat Desa Dinas PMD Muba

BACA JUGA:KPK RI Gandeng Influencer Palembang untuk Kampanyekan Anti Korupsi, Ini Upaya yang Dilakukannya

Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo. Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten.

Bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta. Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.

Keduanya disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

BACA JUGA:BIDIK Sumsel Endus Korupsi Kades di Desa Ogan Ilir ini, Minta APH Tindak Tegas

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan