Warga Karang Anyar Muratara Desak Panitia Panitia Pilkades Terkait Suara Tak Sah, Minta Ulang Pemilihan

Warga dari desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mendatangi sekretariat panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang pertama kali -Foto:Hengki Pransis/-palpres

Dia ingin mempertanyakan dasar hukum dari dihanguskannya ratusan suara tersebut dan meminta panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang Pasal 43 poin c Perbup Nomor 38 tahun 2023. 

BACA JUGA:Terungkap! Tersangka Pembunuhan di Kota Lubuklinggau, Ternyata Anak Buah Suami Korban

"Kami minta panitia tingkat kabupaten mengkaji ulang pasal itu sehingga semuanya jelas dan sesuai regulasi yang ada," tegas Wildan. 

Atas kejadian ini panitia tingkat desa telah mengakui kesalahannya dan meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

"Panitia desa sudah mengaku salah karena tidak ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat bagaimana tata cara membuka dan mencoblos surat suara dengan benar sesuai anjuran panitia kabupaten," katanya. 

Sambungnya, dan panitia desa siap bertanggung jawab, siap melakukan penghitungan ulang bahkan pencoblosan ulang dengan biaya tidak membebankan pihak kabupaten.

BACA JUGA:Giliran Siswa di SDN 16 Palembang Dapat Dapur Masuk Sekolah, Program Unggulannya Kodam II/Swj

Bahkan, kata dia, telah ada surat pernyataan dari panitia desa Pilkades Karang Anyar bahwa mengakui banyaknya suara tidak sah tersebut merupakan human eror dari pihaknya.

Untuk itu, melalui surat pernyataannya tersebut, panitia desa bersedia melakukan pembukaan dan penghitungan ulang suara Pilkades Karang Anyar.

Tak sampai di situ, masyarakat Desa Karang Anyar juga membuat petisi bahwa meminta panitia pilkades di semua tingkatan termasuk dinas terkait untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta mematuhi Perbup yang ada. 

Atas dasar itulah mereka meminta agar dilakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil tanpa menghilangkan hak demokrasi 496 suara masyarakat Desa Karang Anyar. 

BACA JUGA:Bulu Kuduk Berdiri Tanda Hal Mistis sedang Terjadi, Benarkah?

"Petisi itu sudah ditandatangani oleh 1.212 orang. Apabila panitia dan dinas terkait tidak menindaklanjuti permintaan kami untuk duduk bersama, apa perlu kami jemput paksa ketua panitia pilkades tingkat kabupaten agar bisa duduk bersama," pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan