MANTAP! Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri

Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial HA (29) dan D (30) keduanya merupakan warga Lampung Tengah.

Yang ditangkap ketika sedang berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Senin 21 Juli 2024 lalu sekira pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA:Positif Narkoba, Tiga Warga Tangga Buntung Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

BACA JUGA:Gaga-gara Menyebarkan Video dan Foto Asusila Sang Kekasih, Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang

"Kita menemukan benih lobster itu di dalam dua unit mobil yakni minibus Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU," ujar Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, Rabu 24 Juli 2024.

Terungkapnya kasus ini, kata Kompol Bayu tidak lain dari informasi yang didapatkan mengenai adanya penyelundupan benih lobster.

"Mendapatkan informasi itu, kita melakukan penyelidikan terkait hal tesebut ke lokasi yang disebutkan dan menemukan dua kendaraan tersebut, kemudian langsung menggeledah isinya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua mobil tersebut yang diketahui minibus Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.

BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Meninggal Dunia di Terminal Jakabaring Diduga Sakit

BACA JUGA:Ditangkap Atas Kasus Curas, Begini Tampang Pria Diamankan Tim Beguyur Bae

Berisikan 8 box styrofoam yang berada di masing-masing mobil. Dengan mengamankan dua orang tersangka yang kendapatan membawa mobil berisikan benih lobster terebut.

"Untuk kedua tersangka yang kita tangkap memiliki peranan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang masih DPO," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan