Kenaikan Gaji PNS 2025, Besarannya Akan Diumumkan Presiden Menjelang HUT ke-79 RI

PNS dikabarkan akan mengalami kenaikan gaji 2025 mendatang-acehnews-

Sebab besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS yakni 10 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:FULL SENYUM! Inilah Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024, Termasuk Pensiunan, Janda dan Duda PNS

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diberikan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan PNS. Jumlahnya ada ketentuan tertentu per anak.

Sama seperti tunjangan suami/istri, kenaikan gaji PNS secara otomatis akan meningkatkan besaran tunjangan anak. Tunjangan anak sering dihitung sebagai 2 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tambahan penghasilan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Kenaikan gaji PNS jelas juga berakibat langsung pada peningkatan THR. Gaji pensiunan pokok diperhitungkan juga sebagai komponen dari THR.

BACA JUGA:BKN Sosialisasikan Peraturan BKN tentang Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 ke Seluruh Pemda

4. Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan setiap tahun. Tunjangan tersebut untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Sama seperti tunjangan lainnya, kenaikan gaji PNS berarti gaji ke-13 juga akan naik. Besaran gaji ke-13 tersebut  turut menyertakan gaji pokok.

Itu informasi yang membahas soal kemungkinan atau kepastian mengenai gaji PNS yang akan mengalami  kenaikan lagi tahun 2025 serta beberapa hal lainnya.

Kabar baik tersebut nantinya akan diinfokan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo menjelang HUT Kemerdekaan RI pada 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Pasti Dibayarkan, Tetapi Menunggu PP Terbaru Ini Selesai Dulu Ya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan