Blokir Massal! DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp80 Miliar

DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp80 Miliar-DJP-

BACA JUGA:Game Penghasil Uang Langsung ke Dana, Hasilkan Untung Nyata ke Saldo Dompet Elektronik Dana Hari Ini

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.

Dan dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

a. penerbitan Surat Teguran; 

b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 

BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Terpilih Dapatkan Saldo DANA Kaget Hari Ini 28 Juli 2024, Klik Linknya Sebelum Kehabisan

c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa; 

d. pelaksanaan Penyitaan; 

e. penjualan Barang sitaan

f. pengusulan Pencegahan; dan/atau 

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat, Cara Mudah Tambah Penghasilan lewat HP Android dan iPhone!

g. pelaksanaan Penyanderaan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 sampai dengan 28 Juni 2024 oleh JSPN masing-masing KPP.

Didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan penagihan secara langsung kepada 9 Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dan 2 KPKNL di wilayah Jakarta, Palembang serta Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan