Blokir Massal! DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp80 Miliar
DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp80 Miliar-DJP-
BACA JUGA:Game Penghasil Uang Langsung ke Dana, Hasilkan Untung Nyata ke Saldo Dompet Elektronik Dana Hari Ini
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.
Dan dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
a. penerbitan Surat Teguran;
b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
d. pelaksanaan Penyitaan;
e. penjualan Barang sitaan
f. pengusulan Pencegahan; dan/atau
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat, Cara Mudah Tambah Penghasilan lewat HP Android dan iPhone!
g. pelaksanaan Penyanderaan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 sampai dengan 28 Juni 2024 oleh JSPN masing-masing KPP.
Didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan penagihan secara langsung kepada 9 Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dan 2 KPKNL di wilayah Jakarta, Palembang serta Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya.