https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Selama Operasi Patuh Musi 2024, Satlantas Polrestabes Palembang Capai Hal Menakjubkan

Satlantas Polrestabes Palembang melakukan tindakan peneguran terhadap pengendara selama pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2024 mencapai 4.502 teguran.--Kurniawan

"Sehingga kalau kita pesentasekan kasus yang terjadi di 2024 untuk kecelakaan lalu lintas trend naik sebesar 43 persen," urainya.

"Dengan pencapaian itu, kita akan terus menekan angka kecelakaan dengan terus melakukan edukasi hingga berbagai imbauan yang diberikan kepada masyarakat," akunya.

BACA JUGA:Berikut Ini Upaya Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Pencegahan Berita Hoax

BACA JUGA:Waduh! SSDM Polri Bakal Terima 325 Catar Akpol 2024, Berikut Penjelasannya

Imbauan itu mengenai keselamatan berkendara, memacu kendaraan dibatas normal hingga menghargai sesama pengguna jalan.

"Selama Operasi Patuh Musi 2024 kita telah melakukan giat lantas sebanyak 8.284 yang dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Palembang," tambah AKBP Yenni.

Sehingga untuk terus meningkatkan Kepatuhan dan kesadaran tertib berlalu lintas bagi pengguna jalan, agar Satgas meningkatkan kegiatan sesuai dengan sasaran dan cara bertindak yang telah ditentukan.

Bahkan perlu dioptimalkan kegiatan preemtif dan preventif dengan melaksanakan Penerangan dan penyuluhan, serta pemasangan spanduk imbauan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:MANTAP! Tim Karate Polda Sumsel Tunjukkan Kelasnya, Berikut Pencapaian di Raih

BACA JUGA:Tegas! Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus, As SDM Kapolri Katakan Begini

"Ini akan menjadi evaluasi kita agar dikegiatan yang akan datang bisa lebih baik lagi nantinya," tukasnya.

Sebelumnya,  Satlantas Polrestabes Palembang melakukan imbauan kepada pengguna jalan untuk patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Musi 2024 yang digelar di depan Mapolrestabes Palembang, Jumat 26 Juli 2024.

Khususnya pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm, membawa surat kendaraan seperti SIM dan STNK kendaraan.

Tidak menggunakan knalpot brong hingga tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan dibatas normal.

BACA JUGA:Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan, Ini Penekanan Kakorlantas Polri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan