KPU Palembang Siapkan 2.264 TPS di Pilkada Serentak 2024, Cek Nama Pemilih Pastikan Terdaftar
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin saat sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Hotel--
“Alhamdulillah, pada hari ini kami mengundang seluruh perwakilan Partai di Kota Pelambang guna membedah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 guna untuk memahami mekanismenya,” Kata Syawaludin.
Syawaludin juga menekankan pentingnya Sosialisasi ini, mengingat saat ini telah mendekati tahapan pilkada.
BACA JUGA:10 Parpol Kabupaten Lahat Sepakat Komisioner KPU dan Bawaslu Minta Diganti, Ada Apa Nih
“Mengingat hari ini memasuki tanggal 1 Agustus sudah mulai memasuki tahapan pilkada, pada tanggal 26 Agustus nanti kami sudah mengumumkan pendaftaran pasangan calon, dan pada tanggal 27 Agustus nanti itu kami akan menerima secara resmi pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Palembang,” katanya.
Syawaludin juga menekankan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh pihak terkait, terutama partai politik, agar dapat memahami PKPU beserta juknisnya.
“Oleh karena itu kami mengundaang bapak ibu sekalian untuk mensosialisasikan, membedah dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Karena setiap PKPU juga ada turunan yaitu juknis untuk kita pahami bersama,” katanya.
Acara tersebut diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan Narasumber dari Bappeda Kota Palembang, Polrestabes Palembang, Bawaslu Kota Palembang, hingga KPU Kota Palembang.