Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Oknum ASN Korupsi Honor 94 Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun, Kok Bisa?

Oknum ASN yang terakhir menjabat Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, terdakwa Latu Unra dijatuhi vonis 2 tahun penjara.--koranpalpres.com

BACA JUGA:Terungkap! Kejati Sumsel Temukan Bukti DPO R Terima Rp7 Miliar Dugaan Korupsi Internat Desa Dinas PMD Muba

Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa Latu Unra malah tidak menyalurkannya.

Bahkan ironisnya terdakwa tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut.

Selama 2 tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih.

Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam masjid.

BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

BACA JUGA:Komitmen Cegah Korupsi, Biro Humas KPK RI-Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Jalin Kolaborasi dan Sinergitas

Berdasar pengakuan yang bersangkutan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan perbuatan terdakwa Latu Unra, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp201 juta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan