Stop Membuang Sampah, Ini Langkah PT KAI Drive III Palembang Membuat Sadar Warga
Stop membuang sampah sembarangan, PT KAI Divre III Palembang menempuh langkah humanis kepada warga dengan memberikan imbaun agar tidak membuang sampah di sepanjang rel Kereta Api (KA) hingga membuat warga sadar dengan tindakannya.--Alhadi Farid/Dok Koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Stop membuang sampah sembarangan, PT KAI Divre III Palembang menempuh langkah humanis kepada warga dengan memberikan imbaun agar tidak membuang sampah di sepanjang rel Kereta Api (KA) hingga membuat warga sadar dengan tindakannya.
Pasalnya permasalahan sampah merupakan masalah yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, untuk itu PT KAI Divre III Palembang berupaya untuk menekan hal tersebut.
Dimana bukan hanya mengganggu kenyamanan warga tapi juga dapat menganggu ekosistem lingkungan serta mengancam keselamatan, seperti halnya membuang sampah di pingiran rel Kereta Api.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.
Selama ini sering ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III, sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Aida menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja).
Yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah.
BACA JUGA:Dapat Dukungan 18 Kursi dari 3 Partai, Fitrianti-Nandriani Mantap Maju di Pilwako 2024
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Jadwal Pemadaman Listrik di Palembang Hari Ini, 6 Agustus 2024, Berikut Daerah Terdampak
Yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.