Terbongkar! Ini Alasan Menohok JPU Kejati Sumsel Tuntut Mantan Presiden Sriwijaya FC dengan 1,5 Tahun Penjara
Tuntutan hukum atas Hendri Zainuddin yang juga pernah didapuk menjadi Presiden Sriwijaya FC itu dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis, 8 Agustus 2024.--koranpalpres.com
BACA JUGA:Waduh Ada Apa! 2 Sosok Jenderal ini Ada di Pos Karhutla Batang Asam
Suparman Romans sendiri merupakan mantan Sekretaris KONI Provinsi Sumsel, dan Ahmad Tahir merupakan Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Vonis atas kedua terdakwa ini bisa dikatakan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Di mana, JPU Kejati Sumsel Iskandar menuntut Suparman Romans dengan 2 tahun 6 bulan penjara, dan Ahmad Tahir hanya 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Suparman Romans, terdakwa Ahmad Tahir dan terdakwa Hendri Zainuddin (berkas terpisah) telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
BACA JUGA:SEJARAH! Indonesia Raih Dua Emas Olimpiade Paris 2024 di Cabang Berbeda, Penantian 32 Tahun Berakhir
Kerugian negara timbul atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.