Buset! Ternyata Pemilik Lahan yang Dijadikan Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Milik Anggota Brimob

Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Brimob Polda Sumsel mengadakan konfersi pers mengenai gudang BBM Ilegal yang berada di Dusun IV, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (20/11/2023). --Kurniawan

BACA JUGA:Strategi Baru Tottenham Hotspur dalam Pencarian Pengganti Harry Kane: Fokus pada Raphinha dari Barcelona

Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel dan pihak Pol PP Ogan Ilir menggerebek gudang minyak ilegal terbesar di Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (18/11/2023). 

Saat penggerebekan aparat mengalami kesulitan karena pintu gudang dalam keadaan terkunci gembok. Sehingga pembongkaran dibuka secara paksa menggunakan palu godam. 

Setelah dibuka, terlihat ratusan baby tank ditemukan di dalam gudang. AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan, penggerebekan dilakukan di dua TKP.

Di TKP pertama, lanjutnya tim gabungan menemukan dua gudang yang saling berhubungan serta terdapat pintu akses.

BACA JUGA:Babinsa di Lampung Selatan Bantu Petani Tanam Padi, Dukung Pemerintah Swasembada Pangan

"Di TKP pertama ini tim menemukan 361 baby tank dengan berbagai macam ukuran, ada juga alat filter dan mesin pompa serta alat pompa dengan ukuran yang berbeda," akunya. 

Kemudian, di TKP kedua, tim gabungan menemukan 176 tank dengan berbagai macam ukuran, serta 21 drum semuanya dalam keadaan kosong.

"Namun, ada beberapa sisa-sisa minyak yang akan kami jadikan sebagai sampel. Nantinya sampel itu akan kami uji di laboratorium," sambung AKBP Yudha.

Saat ini lanjut AKBP Yudha, pihaknya masih terus menggali informasi dari sumber lain untuk mencari tahu siapa kepemilikan atau pengelola gudang bbm diduga ilegal tersebut.

BACA JUGA:Wah! Wartawan Mitra Yang Tidak Terpisahkan Dengan Kepolisian, Begini Keterangan Kasubbid Penmas Polda Sumsel

"Saat ini ada dua orang yang sedang dimintai keterangan, satu orang yang mengirim informasi melalui Banpol, dan yang kedua pak RT," benernya. 

Berdasarkan arahan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK tidak ada toleransi untuk kegiatan ilegal drilling di wilayah hukum Polda Sumsel.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan