Mohon Maaf, BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung 21 Layanan Kesehatan Mulai Agustus, Ini Daftarnya

Ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Agustus ini. --

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga 

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah 

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah 

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial 

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan 

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan