https://palpres.bacakoran.co/

Beginilah Proses Restorative Justice Pengeluaran Tahanan Terdakwa Ferly Meisyah

Pelaksanaan lanjutan proses Restorative Justice Pengeluaran Tahanan atas Nama Terdakwa Ferly Meisyah Bin Maldi. Bahwa terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juli 2024.--Humas Kejati Sumsel

"Dan akan dilanjutkan dengan pengeluaran Terdakwa dari Rutan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," tambahnya. 

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

BACA JUGA:Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan KPU, Ini Tujuan Kejari Banyuasin

BACA JUGA:5 Daerah Paling Ramai di Sumatera Selatan, Juaranya Pernah Jadi Pusat Kerajaan Sriwijaya

Hal tersebut tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan