Diduga Kurir Narkoba, Pria di OKU Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika-Foto:Arman Jaya-
BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba.
Herliyadi seorang pria berusia 34 tahun, ditangkap dengan barang bukti 1,22 gram sabu di pinggir jalan Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan pemantauan di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Program Pemberdayaan Alternatif Kawasan Rawan Narkoba, Ini Langkah Tepat BNNP Sumsel Lakukan
"Berbekal informasi yang akurat, tim berhasil menangkap Herliyadi saat sedang berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Sementara itu, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal diduga sabu ditemukan di atas tanah di dekatnya.
Herliyadi yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan Kibang Permai, Baturaja Barat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah OKU dan sekitarnya," tandas Holdon.
BACA JUGA:Berantas Peredaran Narkoba di Sumsel, Ini Beberapa Strategi BNNP Sumsel Terapkan
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah, Ini Langkah Tiju BNNP Sumsel
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga menyita barang bukti sabu sebesar 1,22 gram, Herliyadi kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres OKU.
“Ia sudah kita tahan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya selama ini sebagai kurir narkoba,” pungkasnya.