https://palpres.bacakoran.co/

Ditresnarkoba Polda Sumsel Selamatkan 33.204 Jiwa Anak Bangsa, Gara-gara Pencapaian Ini

Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 33.204 jiwa anak bangsa dari dampak barang haram narkoba. Hal ini setelah berhasil menangkap 11 pengedar narkoba di wilayah hukumnya.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 33.204 jiwa anak bangsa dari dampak barang haram narkoba.

Hal ini setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Agustus 2024 ini berhasil menangkap 11 pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Bahkan seorang diantaranya merupakan Wanita, para tersangka ini ditangkap di sejumlaah tempat pada 1 sampai dengan 15 Agustus 2024.

Selain menangkap para tersangka, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,2 Kilogram (Kg), kemudian ada juga 526 butir ekstasi.

BACA JUGA:Ini Penerimaan Dilakukan As SDM Kapolri Terhadap Tim Taekwondo Kembali Dari Thailand

BACA JUGA:Wah! Sebanyak 1.999 Perwira Pertama Dilantik Langsung Oleh Orang Nomor 2 di Polri, Siapakah Jenderal Itu?

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa para pengedar yang berhasil ditangkap ini merupakan pengedar di wilayah Palembang.

"Jadi para pengedar yang kita tangkap ini merupakan pengedar barang haram di wilayah Palembang yang melakukan aksi pengedaran di seputaran Palembang," ujarnya, Jumat 16 Agustus 2024.

Dari 11 orang yang berhasil ditangkap pihaknya mengamankan barang bukti 3,2 Kg sabu dan 526 butir ekstasi.

Pasal yang dikenakan pada 11 tersangka ini yakni Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:Peduli Dengan Kebersihan Lingkungan, Berikut Langkah Dilakukan Personil Bidhumas Polda Sumsel

BACA JUGA:Pengumuman Penting! Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Bakal Tutup, Lihat Tanggalnya

"Untuk ancamannya sendiri akan mendapatkan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," terangnya.

Selain itu, dari 11 tersangka ini juga terdapat kurir sabu asal Jambi yang ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Muba pada 2 Agustus 2024 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan