Lagi-lagi Penggeledahan Dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel, Ini Tujuannya
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.--Humas Kejati Sumsel
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.
Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat, 2 Desa di Banyuasin Bakal Diresmikan Sebagai Desa Bersinar, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Sosialisasi P4GN, Kepala BNNP Sumsel Datangi Politeknik Penerbangan Palembang, Ini Sasarannya
Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakti Sumsel melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku.
Yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang. "Bahwa dari hasil penggeledahan yang kita lakukan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat," katanya.
Hal ini dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
BACA JUGA:Bagikan Ribuan Bendera, Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Nyalakan Semangat Kemerdekaan RI
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gelar Kegiatan Penerangan Hukum, Ini Sasarannya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".