https://palpres.bacakoran.co/

Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan Sambut HUT RI, Ini Cara Dilakukan KAI Divre III Bersama Komunitas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera dalam rangka HUT RI ke-79.--Humas PT KAI Divre III Palembang

KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

"Pada tahun 2023 KAI Divre III telah melakukan penutupan sebanyak 5 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI Divre III berhasil menutup 15 perlintasan,” ungkap Aida

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Apresiasi Pelayanan KB RSIA Rika Amelia yang Lakukan Penerapan Metode Canggih Ini

BACA JUGA:Kukuhkan 64 Anggota Paskibraka, Pj Walikota Palembang Tak Melarang Anggota Kenakan Jilbab

Aida menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Selama tahun 2022 masih ada 22 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. 

Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 6 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Juli 2024, sudah ada 19 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 19 orang tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 13 luka ringan,” tambah Aida. 

BACA JUGA:Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPRD Provinsi, Ada Sosok Pejabat Tinggi BNNP Sumsel

BACA JUGA:Mengejutkan! Inilah 10 Kota Paling Kecil di Pulau Sumatera: Saking Kecilnya, Luasnya Mirip Bandara

Aida dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. 

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Wajib berteman (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. 

"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Aida.

BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat, 2 Desa di Banyuasin Bakal Diresmikan Sebagai Desa Bersinar, Berikut Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan