https://palpres.bacakoran.co/

Orang Nomor 2 di Mapolda Sumsel Jadi Irup Pengibaran Bendera Merah Putih, Siapakah Jenderal Tersebut?

Orang nomor 2 di Mapolda Sumsel yakni Wakapolda, Brigjen Pol M. Zulkarnain, SIK, M Si menjadi Irup pengibaran bendera merah putih dalam rangka Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.--Bidhumas Polda Sumsel

Sebelumnya, arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang diwakili Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK, M Si kepada peserta peningkatan kemampuan personil Operasi Mantap Praja 2024 di ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa 30 Juli 2024. 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, SIK, M Si dan dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kembali Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Es Jagung Gratis, Ini Lokasi Masjidnya

BACA JUGA:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ada Sosok Kapolda Sumsel, Inilah Buktinya

Serta perwakilan Kajati Sumsel, perwakilan KPU Sumsel, Perwakilan Bawaslu, Kasubdit 1 Ditpid Bareskrim Polri, saksi ahli Kominfo RI dan tamu undangan lainnya yang diikuti peserta (Katpuan).

Penyidik dan penyidik pembantu Ditkrimsus, Ditkrimum Polda Sumsel dan para kasat Reskrim, Kanit Pidum, Personil Pidum, Kanit Pidsus, Operator Siber Polrestabes/Polres Jajaran.

Dalam arahannya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, SIK, M Si menyampaikan kesiapan Operasi Mantap Praja 2024.

Fokus utama adalah menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota serentak 2024.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Selamatkan 33.204 Jiwa Anak Bangsa, Gara-gara Pencapaian Ini

BACA JUGA:Ini Penerimaan Dilakukan As SDM Kapolri Terhadap Tim Taekwondo Kembali Dari Thailand

Hal tersebut guna mensukseskan pesta Demokrasi Masyarakat, guna menentukan calon kepala daerah untuk memilih berdasarkan kesadaran sesuai hati nurani mereka (masyarakat) terhadap kemajuan pembangunan wilayah daerahnya. 

Netralitas Polri dalam konteks pemilu dijelaskan berdasarkan dasar hukum yang mengatur bahwa Polri harus netral dalam kehidupan politik, tidak menggunakan hak memilih, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kemudian, Implementasi netralitas Polri mencakup pengamanan pemilihan dengan sikap netral dan tidak memihak kepada kontestan manapun,” ujar Alumni Akpol 94. 

Selain itu, anggota Polri dilarang memberikan komentar, penilaian, atau dukungan kepada kontestan Pilkada.

BACA JUGA:Wah! Sebanyak 1.999 Perwira Pertama Dilantik Langsung Oleh Orang Nomor 2 di Polri, Siapakah Jenderal Itu?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan