https://palpres.bacakoran.co/

Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi minta masyarakat memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

BACA JUGA:Bulan Patuh Pajak UPTB PPD Wilayah Lahat 1 dan Satlantas Lakukan Razia Terhadap Ranmor, Ini Hasilnya

Berikutnya, Rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79%, Rasio pajak kendaraan terhadap pajak daerah sebesar 25,26%. 

Kemudian Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%.

Lebih lanjut ia menyampaikan waktu pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut.

"Program Pembebasan PKB dan BBNKB Tahun 2024 atau yang dikenal dengan pemutihan ini mulai 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024,” bebernya.

BACA JUGA:Optimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah, BSB dan Pemkot Lubuklinggau Lakukan Terobosan Tak Terduga

BACA JUGA:Ada Karnaval Budaya 2024 di Prabumulih, Pengendara Luar Kota Diimbau Hindari Rute ini

Rizwan menambahkan, program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.

“Program ini khusus kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan