https://palpres.bacakoran.co/

Hari Ini Kebijakan Pemutihan Dimulai, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel

Mulai hari ini Senin 19 Agustus 2024 bagi masyarakat Sumsel bakal ada kebijakan pemutihan yang dilakukan Ditlantas Polda Sumsel Bersama Bappeda provinsi Sumsel. Hal ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, S.I.K, SH, MH--Kurniawan

"Kemudian, pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," jelas Alumni Akpol 91.

Kemudian, untuk mematuhi aturan rambu berlalu lintas dan melengkapi Surat kendaraan sebagai upaya pihaknya mengurangi kecelakaan.

BACA JUGA:Tinjau Jembatan di Muba, Ada 2 Jenderal Berpangkat Tinggi Dampingi Pj Gubernur Sumsel, Siapakah Mereka?

BACA JUGA:Sambut Hari Polwan Ke-76, Ini Dilakukan Personel Wanita di Polda Sumsel

"Mari kita perhatikan sudahkah diri kita melengkapi ketentuan tersebut karena Keselamatan berlalu lintas adalah nomor satu (1) ingat keluarga menunggu kita di rumah," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot brong.

Setidaknya ada 3 hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan  knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH SIK MH saat mengkonfirmasi wartawan di halaman mako Ditlantas Polda Sumsel, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Orang Nomor 2 di Mapolda Sumsel Jadi Irup Pengibaran Bendera Merah Putih, Siapakah Jenderal Tersebut?

BACA JUGA:Sukses Menanti! Ini Ramalan 5 Shio dengan Keberuntungan Maksimal di Akhir Agustus 2024

"Jadi ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot brong yang sering kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat," ujarnya.

Yang pertama adalah dasar hukum pelanggar.  Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang yang diatur dalam Undang-Undang lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009.  

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman daripada pengendara pengguna knalpot brong.

Itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya dua ratus lima puluh ribu rupiah, itu yang pertama.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sakral, Malam Renungan Suci HUT RI ke-79 Bikin Haru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan