https://palpres.bacakoran.co/

Wakajati Sumsel Pimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, Begini Hasilnya

Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. didampingi Plh. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Rachmad Vidianto, S.H., M.H. memimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan secara daring melalui media zoom me--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepal Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. didampingi Plh. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Rachmad Vidianto, S.H., M.H. memimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bersama Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Lahat.

"Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Adapun perkara tindak pidana umum yang diajukan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Palembang adalah Perkara Pengancaman melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang Diangkut Paksa, Ini Alasan Pol PP Palembang

BACA JUGA:Cek Berkasmu! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Jadwal, Formasi, Syarat dan Cara Daftar

Atas nama tersangka Andi Irawan bin Muhammad Efendy dan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak atas nama Tersangka Elfitri Dayani Binti H. Umar Mahmud.

Dari Kejaksaan Negeri Lahat dimana melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H.

Akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Tersambung Era Prabowo: 4 Proyek Jalan Tol Besar Ini Akan Dikejar oleh Presiden Selanjutnya, JTTS Termasuk?

BACA JUGA:Kepada Pramuka di Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Ingatkan Perusak Persatuan NKRI

"Kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari kedua Kejaksaan Negeri tersebut," katanya. 

Kemudian setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Lahat akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan