https://palpres.bacakoran.co/

Luar Biasa! Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Pemerintah Daerah, Berikut Rinciannya

Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H melakukan serah terima Aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Sumsel yang diterima langsung Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., M.S.E.--Kurniawan

Ada juga berdasarkan Nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 tanah dan bangunan.

Yang beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang bersetifikat 578/RD dan memiliki Luas: 695 M² nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Taksiran Harga Rp4.405.000.000.

BACA JUGA:Wah Ada Apa, Kejari Palembang Gelar Konferensi Pers, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Wakajati Sumsel Pimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, Begini Hasilnya

Dan terakhir surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 4144/II/2024 Tanggal 7 Agustus 2024. Aset tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat.

Dimana berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) yang di terbitkan oleh kantor pendaftaran dan pengawas pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (Dalam Proses). Taksiran Harga Rp69.390.000.000

Selain itu beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Tindak Pidana Khusus berupa.

Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. 

BACA JUGA:Tersambung Era Prabowo: 4 Proyek Jalan Tol Besar Ini Akan Dikejar oleh Presiden Selanjutnya, JTTS Termasuk?

BACA JUGA:Kepada Pramuka di Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Ingatkan Perusak Persatuan NKRI

Perhitungan KJPP tahun 2023 Terhadap Tanah dan Bangunan Milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo 9 Kota Yogyakarta, tanah dengan Luas 1.941 M²xRp5.382.600,00,-/M² = Rp10.447.626.600, bangunan Rp181.279.000 dengan total Tanah dan Bangunan yaitu Rp10.628.905.600

Kemudian tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dengan perhitungan luas 2.800 M²xRp12.000.000,00,-/M²= Rp33.600.000.000.

Total penyelamatan Aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan taksiran sebesar Rp240.007.650.000+Rp44.228.905.600= Rp284.236.555.600.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan