https://palpres.bacakoran.co/

Ini Cara Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan dan Penggalangan Sidang Putusan Perkara Narkotika

Kejari Lubuk Linggau melakukan pengamanan dan penggalangan Sidang Putusan terkait Perkara Narkotika terdakwa atas nama Arjun Riawansyah bin Ahmad Rifai, M. Eko Wiyono bin Suyono serta dengan terdakwa Novriadi bin Walimin.--Humas Kejati Sumsel

Sedangkan sisa dari pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek api gas warna hijau dirampas untuk dimusnahkan. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

"Bahwa Pada Sidang Putusan tersebut Majelis Hakim Memutuskan Kepada ketiga terdakwa tersebut meyakinkan terbukti secara sah," ujarnya. 

BACA JUGA:2 dari 3 Pelaku Perampokan di Ogan Ilir yang Tembak dan Bawa Kabur Mobil Korbannya Ditangkap, Lihat Tampangnya

BACA JUGA:BNNK Terjunkan Analis Intelijen Ke SMPN 1 Muara Enim, Waduh Apa Yang Terjadi Ini!

Dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009.

Tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman terhadap ketiga masing-masing selama 2 tahun penjara. Bahwa terhadap sidang putusan tersebut dilakukan pengamanan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Lubik Linggau Polres, TNI, dan Berimob.

Untuk antisipasi adanya massa yang mengganggu ketertiban proses persidangan, namun sampai dengan selesainya sidang tidak ada Ancaman, Gangguan, Hambatan dan tantangan. 

"Terhadap Putusan Hakim Pengadilan negeri tersebut belum Inkracht dikarenakan para pihak baik Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum/para terdakwa menyatakan pikir-pikir," tandasnya.

BACA JUGA:Waduh! Ada Pertemuan Pj Bupati Lahat dan Kepala BNNK Pagar Alam Bahas Kerawanan Kristal Putih

BACA JUGA:Siap Dampingi BZ Pilkada 2024, Widia Ningsih Diplot Sebagai Calon Wakil Bupati Lahat

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan