Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Harus Ingat Hal Penting Ini, Terutama Para Honorer
Beberapa hal ini harus dipahami pendaftar CPNS sebelum mendaftar.-walai.id-
BACA JUGA:Cek Berkasmu! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Jadwal, Formasi, Syarat dan Cara Daftar
Untuk menghindari juga agar jangan sampai setelah lolos seleksi CPNS, pelamar melanggar aturan ini nantinya dianggap mengundurkan diri.
Sehingga perjuangan yang panjang hingga lolos seleksi menjadi sia-sia karena itulah pelamar harus mengetahui hal penting ini.
yang terutama adalah memahami Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur beberapa hal bahwa intinya pelamar yang diangkat PNS harus membuat surat pernyataan tidak mengajukan pindah ke instansi lain.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Info Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS Tahun 2024, Buruan Daftar
Tidak hanya 5 tahun, pelamar diangkat PNS tidak diperkenankan meminta pindah dalam waktu tersingkat 10 tahun.
Dalam hal ini, setidaknya selama 10 tahun pelamar PNS tidak diperkenankan pindah instansi lain untuk alasan pribadi.
Surat pernyataan itu juga menyebutkan dengan tegas, yang bersangkutan wajib bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah.
Berikutnya, hal ini sangat penting bagi pelamar.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Pemkab Lahat Buka Seleksi CPNS 2024, Segini Jumlah dan Formasinya
Aturan yang ditetapkan MenPAN RB harus sangat dipahami.
Seperti dalam Pasal 59 Ayat 4 disebutkan bahwa jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK itu dianggap mengundurkan diri.
Pemahaman tentang aturan ini, benar-benar harus dipahami sehingga pelamar diingatkan agar hati-hati dan mempersiapkan diri dan mental bila ditempatkan pada satker instansi yang jauh dari keluarga.
Sedangkan bagi para pelamar termasuk honorer yang menjadi PPPK harus bersiap dengan penentuan masa kerja. Selain itu harus siap dipindahkan ke unit yang membutuhkan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 5 dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.