Penertiban STDB Berdampak Pada Harga Jual Sawit Di Lahat, Ini Sasaran Luas Lahan Berikutnya
Camat Kikim Tengah, Nazaruddin SE MM didampingi Disbun Lahat, melakukan sosialisasi mengenai STDB kepada warga, Kamis 26 Oktober 2023-Foto:Bernat Albar/-palpres
PALEMBANG, PALPRESKORAN.COM - Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Lahat, Vivi Anggraeni SSTP Msi mengemukakan, sasaran dari Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) ini, pekebun kelapa sawit dengan luasan areal kurang dari 25 hektar (Ha) melakukannya sesuai dengan tata ruang.
"Selain itu, menerapkan budidaya pertanian yang baik bersedia mengikuti tahapan penertiban STDB, untuk diprioritaskan bagi pekebun yang mengikuti peremajaan sawit rakyat (PSR) atau sertifikat ISPO," sebutnya, Kamis 26 Oktober 2023.
Tentu saja, masih katanya, dasar hukum yang dipergunakan Undang-undang (UU) No 39/2014 tentang perkebunan, PP No 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.
"Ada juga Permentan No 98/2013 mengenai pedoman perizinan usaha perkebunan, dan Kepdirjenbun No 105/2018 tentang pedoman penertiban STDB, dan Kepdirjenbun No 283/2018 perihal perubahan pertama Kepdirjenbun No 105/2018," ulasnya.
BACA JUGA:Kecamatan Pulau Pinang Lahat Cocoknya Budidaya Tanaman Bahan Minuman Paling Populer di Dunia Ini
Dia menambahkan, salah satu tantangan petani sawit rakyat selama ini di lapangan adalah legalitas lahan.
Padahal legalitas tersebut menjadi syarat sertifikasi keberlanjutan, karena itu urusan legalitas ini menjadi perhatian Bupati Lahat, sehingga ada upaya pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat.
"Untuk sementara di wilayah kecamatan Kikim Area diberi cuma-cuma, oleh Bupati Lahat. Jika ada STDB, berdampak pada harga jual tanama sawit rakyat, karena teknik budidaya perkebunan sawit rakyat kita dinyatakan sudah benar," tutupnya.
Sementara itu, Camat Kikim Tengah, Nazaruddin SE MM menuturkan, bahwasanya sangat menyambut baik sekali, atas program kerja dari Disbun terkait adanya pendataan STDB.
BACA JUGA:Satgas Yonif Raider 200/BN Ajarkan Peraturan Baris Berbaris di SD Bulmu, Begini Keceriaannya
"Jelas sekali, sasarannya kelapa sawit milik rakyat yang memang belum hingga detik ini, belum memiliki kepastian hukum atau legalitas resmi," sebutnya.
Dirinya menambahkan, pastinya masyarakat yang memang mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai pekebun kelapa sawit.
Memang sering di hadapan dengan aturan atau benturan yang tidak jelas.
"Nah, semenjak di bawah kepemimpinan CAHAYA semuanya berjalan sesuai dengan keinginan, dan rakyat sangat terbantu sekali untuk melakukan aktifitas mereka," papar dia.