https://palpres.bacakoran.co/

Pejuang CASN Harus Tahu, Kamu Hanya Bisa Pilih Salah Satu untuk Seleksi CPNS atau PPPK

Para pejuang CPNS harus memilih ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK-ilustrasi cpns-

BACA JUGA:Telah Dibuka! Pengadaan Pegawai Kementerian PUPR Tahun 2024 Sebanyak 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," demikian tulis BKN.

Meskipun begitu, PPPK diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi syarat.

Sementara, bagi yang sudah mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, mereka masih bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.

Dengan begitu, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Pemkab Lahat Buka Seleksi CPNS 2024, Segini Jumlah dan Formasinya

Adapun syarat daftar CPNS yang harus dipenuhi PPPK adalah sebagai berikut:

1. Para pendaftar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Para peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Para peserta juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Pejuang ASN Catat! Inilah 7 Kriteria Prioritas Pelamar CPNS 2024, Kamu Salah Satunya?

4. Para pendaftar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Para pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Para pendaftar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Para pendaftar mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan