https://palpres.bacakoran.co/

Samsat OKU Timur Bisa Layani 300 Berkas Perhari, Catat Batas Akhir Pemutihan PKB Disini!

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Foto:Arman Jaya-

Kemudian, juga ada penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pajak tahun lewat dan penghapusan pajak progresif.

“Untuk bea balik nama kendaraanbermotor (BBN-KB 2) terdapat diskon biaya 50 persen,” tegasnya.

BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir

BACA JUGA:Cek Tanggalnya Disini! Batas Akhir Pemutihan Pajak, Ingat Ya Jangan Sampai Ada Tunggakan Dan Hindari Denda

Dalam kesempatan yang sama, Budi mengimbau masyarakat OKU Timur yang punya kendaraan nunggak pajak, agar segera memanfaatkan program pemutihan ini.

Program pemutihan ini untuk membantu masyarakat yang nunggak pajak. Sehingga mengurangi beban biaya membayar pajak,” ucapnya.

Budi menyampaikan, untuk target total penerimaan pajak tahun 2024 ini sekitar Rp 58 miliar. Sedangkan untuk capaian sudah diangka 60 persen lebih.

Setiap tahun tambah Budi, target pajak selalu tercapai. Ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat OKU Timur membayar pajak cukup tinggi.

BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur

BACA JUGA:Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV, Kapolda Sumsel Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat

Apalagi disaat ada program pemutihan ini ramai masyarakat membayar pajak kendaraan,” tegasnya.

Budi menambahkan, sebentar lagi akan ada penerapan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor.

Apabila kendaraan itu mati STNK lebih dari dua tahun, akan dihapuskan registrasinya. Jadi kendaraan itu sama seperti bodong.

“Penandatanganan antara Korlantas Polri dan Mendagri sudah selesai, jadi tinggal menunggu Pergub dari masing-masing Provinsi untuk penerapannya,” katanya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan