Pedagang Pasar 16 Palembang Tolak Relokasi, PT BCR dan Perumda Pasar Segera Ambil Langkah Hukum
Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang terus dikebut bahkan tahap relokasi pedagang--
BACA JUGA:Demi Peroleh Keadilan, Inilah Usaha Yang Dilakukan Pedagang Pasar 16 Ilir
Nah perlu juga ditekankan, katanya. Harga khusus pedagang ini juga sudah didata, dimana totalnya ada sekitar 200 pedagang, jika nanti jumlah kios diluar untuk pedagang akan diterapkan harga sesuai KJPP.
"Untuk harga khusus pedagang ini, seperti yang subsidi itu subsidi ditanggung p Perumda pasar dan pengembang PT BCR, itu harus nya harga Rp300 juta jadi Rp180 juta. Itupun DP nya bisa di angsur bisa diangsur selama satu tahun, misal DP 20 persen dari Rp180 juta sekitar Rp36 juta, kemudian bisa cicil 12 bulan artinya dengan bayar Rp3 juta sudah bisa menguasai satu kios," paparnya.
Penasehat Hukum PT BCR, Dr. Suharyono M. Hadiwiyono, SH, MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang yang masih bertahan sudah jelas dasar hukum nya, maka bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan.
"Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016," Ujarnya.
BACA JUGA:8 Mukena Nyaman Saat Tarawih, Banyak Dijual di Pasar 16 Ilir Palembang, Murah Meriah!
Berakhirnya masa berlakunya SHMSRS yang dimiliki para pedagang pasar 16 Ilir Palembang diperkuat dengan surat dari Kepala Kantor Pertahanan Kota Palembang Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023.
Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 1626/6.16.71/XI/2016 Tertanggal 10 November 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 129/Pdt.G/PN.Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 50/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 577K/Pdt/2019.
Kemudian, putusan peninjauan kembali Nomor 700PK/Pdt/2020, Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 126/Pdt.G/2017/PN.Plg.
BACA JUGA:Masalah Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Langkah Polrestabes Palembang
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 52/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 570K/Pdt/2019, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 385PK/Pdt/2020.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A. Rizal mengatakan, terkait dengan relokasi pedagang sudah dilakukan rapat terakhir satu minggu lalu bersama Pj. Walikota Palembang beserta stakeholder terkait.
"Pedagang nanti akan direlokasi ke TPS yang akan dibangun. alhamdulillah akan kita mulai pembangunan hari ini, dalam minggu ini TPS tahap pertama akan selesai," tutupnya.
Perlu diketahui, bahwa TPS ini sifatnya sementara untuk menghilangkan kekumuhan dan lain sebagainya.