https://palpres.bacakoran.co/

Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pj Walikota Palembang Janji Tak Telantarkan Pedagang, Berikut Ini Tuntutannya

Pj Wali Kota A Damenta berkomitmen tidak akan menelantarkan para pedagang dalam proses revitalisasi Pasar 16 Ilir--

PALEMBANG, KORAMPALPRES.COM - Pj Wali Kota A Damenta berkomitmen tidak akan menelantarkan para pedagang dalam proses revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Hal itu ia ungkapkan langsung saat menerima rombongan para pedagang yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang, Senin 2 September 2024.

"Perlu dicatat bahwa Pemkot tidak akan menelantarkan warganya, kita akan memelihara Pasar 16 dengan baik, hingga semua pedagang akan nyaman dan masyarakat yang berbelanja itu juga aman, tertib dan bersih," tegas A Damenta.

Berbagai keluhan para pedagang di dengarkan langsung oleh A Damenta, termasuk diantaranya biaya harga sewa kios yang dinilai para pedagang masih cukup mahal.

BACA JUGA:Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Desak Pemkot Palembang Segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Kaget! Pj Wali Kota Palembang Temukan Gudang Minyak Goreng di Basement Pasar 16 Ilir, Sebut Membahayakan

"Kita mendengar keluhan warga pedagang Pasar 16 Ilir, Pemkot melalui BCR sedang melakukan revitalisasi kalau kita runut kebelakang sebenarnya perjalananya sudah panjang sekali dan melelahkan mungkin ini tidak bagus untuk perputaran ekonomi daerah," ucapnya.

Dikatakan Ucok A Damenta bahwa ekonomi daerah yang berputar di Pasar 16 itu tetap harus berjalan terus.

"Oleh karena itu perbedaan data, perbedaan pendapat itu hal yang wajar," ujarnya.

Namun, lanjut A Damenta, apabila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka akan berlanjut di ranah hukum.

BACA JUGA:Percepat Revitalisasi, Akhir Agustus Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Dikosongkan, Ini Titik Relokasi Pedagang

BACA JUGA:Masalah Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Langkah Polrestabes Palembang

"Kita negara hukum tapi ranah hukum itu tidak boleh memutus yang namanya sosial, ini kan warga dan saudara kita semua. Jadi hukum itu biarlah memutus perselisihan dan perbedaan data di antara kita. Kalau sudah putus hukum harus kita taati," tegas dia.

Sementara itu Jamar Gledek selaku Pengawas Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir (P3SRS) Palembang mengungkapan, pedagang dan pemilik Gedung itu ada SHM (Sertifikat Hak Milik) belum dibatalkan secara hukum dan ada keputusan yang jelas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan