https://palpres.bacakoran.co/

Wah! BNNP Sumsel Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon di Pilkada

BNNP Sumsel menyerahkan hasil pemeriksaan Kesehatan bakal calon dalam Pemilihan Gubenur, Wakil Gubenur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.--humas BNNP Sumsel

Dan yang terakhir ada Surat dari RSUP Mohammad Hoesin Nomor : RS.01.01/DX/VIII/18344/2024 perihal : Permohonan Kerjasama Pemeriksaan Kesehatan.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan Kesehatan bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Senin 2 September 2024.

BACA JUGA:KONDISI TERKINI Pasar Kuto Palembang, Begini Penataan di ERA Eddy Santana Putra

BACA JUGA: Waduh! Terpaksa Isolasi Mandiri Selama 2 Minggu, Ternyata Warga SU I Palembang Alami Hal Ini

Pemeriksaan Kesehatan sendiri dan juga status Penyalahgunaan Narkotika ini di pusatkan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning.

Demikian dibenarkan oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M.

"Benar adanya pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh tim kita di RSMH Palembang kepada bakal calon di pilkada nanti," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kerja sama yang dilakukan Bersama RSMH Palembang.

BACA JUGA:Wah! Ada Pengembalian Kerugian Negara Oleh Dinas Kominfo Muba Terkait Temuan BPK RI, Apa Itu?

BACA JUGA:Begini Pengarahan Diberikan Kajati Sumsel Kepada Para Kajari Se-Sumsel

Dalam pemeriksaan Kesehatan dan juga status Penyalahgunaan Narkotika terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada.

Bahkan sebelum dilakukan kegiatan ini terlebih dahulu para Pejabat BNNP Sumsel melakukan audiensi dengan pihak RSMH mengenai persiapan pemerikaan Kesehatan dan Urine para Calon Pilkada 2024.

"Jadi jauh sebelum dilakukan kegiatan ini, kita bersama-sama untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pelaksanaan pemeriksaan/tes urine calon Pilkada Tahun 2024, sehingga adanya kegiatan ini yang kita lakukan bersama pihak RSMH," terangnya.

Adapun dasar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan surat Kepala BNN RI Nomor : B/2452/VIII/RH/2024/BNN tanggal 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sidang Perdana Perkara Internet Desa Pada Dinas PMD, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan