Kejari Muba Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba kembali menetapkan RC selaku Mantan Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.--Humas Kejati Sumsel
Dan Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba Tahun 2024, dengan salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp800.000.000.
Lalu RC selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejatannya.
BACA JUGA:Ratu Dewa-Prima Salam Jamin Pendidikan di Palembang No Pungutan, No Sumbangan, Semuanya Gratis
BACA JUGA:Wah! BNNP Sumsel Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon di Pilkada
Antara lain dengan cara melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada MH, RK, AND dan ANG, lalu melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Venturer.
"Perbuatan RC tersebut disangka melanggar Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap tersangka Rc tersebut tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini dikarenakan terhadap tersangka Rc tersebut telah dilakukan Penahanan dalam Kasus SANTAN oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Pj Walikota Resmi Buka Festival Budaya Palembang 2024, Lestarikan Potensi Kearifan Lokal
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"