PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MIN 1 dan MTSN 1 Harus Kosongkan Lahan
Ketua tim kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Palembang, Dr Saipuddin Zahri (duduk di tengah, pakai kacamata hitam) selaku Penggugat menyampaikan rilis terkait dikabulkannya gugatan mereka oleh PN Palembang terhadap sebidang tanah yang dikuasai M--Ist for koranpalpres.com
Diketahui, Ketua Yayasan Kesatria Bukit Siguntang H. Hibsah Ridwan didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Dr Saipuddin Zahri, SH, MH, bersama Dr. Mulyadi, SH. MH, Muhammad Daud Dahlan, SH., MH, Doni Effendi, SH. MH, Nusmir, SH. MH, SE, CTL, A. Rizal, SH, Eka Sulastri, SH dan Adi Hendra, SH melayangkan gugatan kepada 4 pihak tergugat.
Keempat tergugat antara lain Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II.
Kemudian pihak MIN 1 dan MTsN 1 Palembang masing-masing sebagai Tergugat III dan Tergugat IV.
Gugatan tersebut digulirkan pihak Yayasan karena tanah tempat berdirinya MTsN 1 dan MIN 1 Palembang diklaim adalah milik yayasan yang dipinjam pakai di bawah tangan melalui Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel.