Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Implementasi Ini
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfsantik) mengelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kami, 22 Nopember 2023.-Foto:Berry Sandi/-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, maka perlu adanya implementasi terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfsantik) mengelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kami, 22 Nopember 2023.
Sosialisasi yang digelar Pemkab PALI dan Diskominfosantik terkait implementasi Undang-Undang KIP dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK).
Plt Assiten II Setda PALI, Rizal Pahlevi mengatakan, dalam penyusunan pelaporan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diarahkan menyampaikannya melalui informasi publik secara terbuka serta berkualitas.
Ia berharap, melalui penyelenggaraan kegiatan ini, menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja.
“Sehingga nantinya pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik,” katanya.
Ia berharap pula, PPID di desa yang ada di Kabupaten PALI bisa segera ditindaklanjuti supaya terhubung secara keterbukaan informasi publik
"Kami berharap sosialisasi ini agar disampaikan pada kepala desa agar diingatkan segera dan lakukan koordinasi pada Diskominfosantik," harapnya.
Sementara, Plt Kepala Diskominfosantik Kabupaten PALI, Khairiman melalui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP), Meirilina mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya peningkatan layanan informasi publik.
"Dalam meningkatkan layanan informasi publik kita upayakan secara terbuka, transparan dan akuntabel khusus di era digitalisasi saat ini," katanya.
Ia menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten PALI
"Bagi masyarakat yang memerlukan informasi publik, nantinya akan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi publik, jadi informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepal waktu untuk mempermudah dalam mencari informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten PALI," pungkasnya.