https://palpres.bacakoran.co/

Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kejari Muba telah melakukan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.--Humas Kejati Sumsel

Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan  Nomor: PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan RC selaku Mantan Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 PALI Diperpanjang dan Lebih Mudah, Klik Caranya

BACA JUGA:Mantap! Bupati Ogan Ilir Terima Penghargaan Ini dari Menteri Koperasi dan UKM RI

Dimana penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba.

Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kabupaten Muba terkait Pembuatan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021.

"Dimana Penetapan Tersangka tersebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

Adapun Kasus Posisi dalam Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan, yaitu berawal saat dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan DPRD 2024-2029, Sekretariat DPRD Ogan Ilir Mulai Bersolek

BACA JUGA:Terobosan Luar Biasa! Pemkab Lahat Ciptakan Makanan Sehat dan Bergizi Melalui Pelaku Usaha Demi Cegah Stunting

Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba. 

Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kabupaten Muba terkait Pembuatan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021.

Di beberapa lokasi yang salah satunya yaitu di Rumah Dinas Kadis PMD dan Rumah Pribadi RC selaku Kadis PMD Kabupaten Muba di Palembang.

"Ditemukan beberapa asset seperti uang tunai Rp130.000.000 yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari RC," ungkapnya. 

Sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari Penerimaan Gratifikasi RC selaku Kadis PMD Kabupaten Muba tahun 2019-Juni 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan