https://palpres.bacakoran.co/

Terduga Pelaku Tindak Pidana, Ini Dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Terhadap WNA Pelanggar

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG.--Humas Imigrasi Palembang

Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ Warga Negara (WN) Singapura.

Yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

BACA JUGA:Kunjungi Kelurahan 29 Ilir, Warga Teriaki Fitrianti Agustinda Walikota Palembang

BACA JUGA:6 Hotel Murah Meriah Dekat Pusat Kota di Palembang yang Nyaman!

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu 21 Agustus 2024. Keesokan harinya pada Kamis 22 Agustus 2024.

Kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dilakukan pengawalan oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut," tambahnya. 

Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu.

BACA JUGA:Menakar Kekuatan Suara Calon Gubernur Sumsel di Ogan Ilir, Pengamat: Dukungan ESP Sangat Kuat!

BACA JUGA:Resmi Turun! Cek Daftar Info Terbaru Harga BBM di SPBU Berlaku 6 September 2024

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan