Wah! Ada Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Musi Rawas
Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Nety Herawati, S.Pd dalam perkara tindak pidana korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA. 2021–2022.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo dalam perkara tindak pidana korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA. 2021–2022.
Adapun identitas lengkap terdakwa tersebut yakni Netty Herawati, S.Pd. binti H. Misran Pujo merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas warga Duku I Rt. 03, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Kamis 5 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Adapun yang hadir selaku penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yaitu Ichsan Azwar, S.H., M.H.
Adapun Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yaitu Efiyanto D, S.H., M.H, Masriati, S.H., M.H dan Khoiri Akhmadi, S.H., M.H.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Tindak Pidana, Ini Dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Terhadap WNA Pelanggar
Adapun pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Netty Herawati, S.Pd. binti H. Misran Pujo yaitu menyatakan Terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo.
"Tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat(1)Jo," ujar Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
Pasal 18 Huruf b Ayat (2),(3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagaimana dalam Dakwaan Primair oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair. Kemudian menyatakan Terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Luar Biasa! Kejati Sumsel Raih 2 Penghargaan Sekaligus Dalam Rakernis Bidang Intelijen Kejaksaan RI
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Dengar Cerita Seorang Stroke di Palembang, Wafat Sebelum Dibawa ke Rumah Sakit
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo dengan Pidana penjara selama1 1 tahun dan 3 bulan dan Denda sebesar Rp50 juta, Subsidair 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.