https://palpres.bacakoran.co/

Pemkot Sudah Layani 87 Perkara Bantuan Hukum Gratis, Ini Cara Dapat Layanannya

agian Hukum Setda kota Palembang dari memberikan layanan hukum gratis cukup banyak--

Ia menambahkan, Pemkot Palembang terus berkomitmen dalam pemenuhan tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bagi masyarakat tidak mampu, melalui, Bagian Hukum Setda Kota Palembang.

"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu tersebut ditangani oleh 8 organisasi atau lembaga hukum,” kata dia.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Optimis Raih Status Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK

BACA JUGA:Komitmen Berikan Jaminan Kesehatan, Pemkot Palembang Diganjar Penghargaan untuk Kriteria Utama UHC Awards

Antara lain LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Palembang, LBH Posbakumadin, LBH Sumsel, LBH Polis Abdi Hukum STIHPADA, LBH PERADI, dan LBH APIK Sumsel, LBH IKADIN.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan