https://palpres.bacakoran.co/

Ada Apa? Kejari OKI Zoom Meeting Dengan Kejati Sumsel, Ternyata Ada Ekspose Ini

Bertempat di aula lantai dua kantor Kejari OKI telah dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejati Sumsel melalui Zoom Meeting.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di aula lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Ogan (Kejari) Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Zoom Meeting.

Yang di hadiri oleh Kepala Kejakasaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi, SH., MH dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jodhi Atma Enchi, SH serta Jaksa Penuntut Umum Ria Hemerlin, SH, Jumat 6 September 2024 pukul 08.00 WIB.

"Bahwa kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan terkait perkara tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar., SH., MH.

Atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.

BACA JUGA:Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Data Objek Penggandaan Tanah, Ada Jaksa Kejari Ogan Ilir Hadir

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 397 Pekebun Sawit di Kabupaten Lahat Dapatkan Ini dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Itu

Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

"Tersangka Heriyanto Bin M.Ropi berusia (28) yang berasal dari Dusun III Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI dan korban Eko Adi Seno Purnomo Bin Edi Sutrasno telah melaksanakan Pra Restorative Justice (RJ)," katanya.

Kegiatan ini di saksikan oleh Kepala Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan negeri Ogan Komering ilir serta kelurga dari kedua belah pihak.

Bahwa pada kegitan Ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Waduh, Ratusan Warga Kota Lahat Serbu Sungai Lematang, Ada Apa Gerangan

BACA JUGA:Patroli Dialogis Rutin ke Desa Sungai Sodong, Polres OKI Jaga Situasi Tetap Kondusif

Pada kesempatan  tersebut Kepala Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ilir memaparakan kronologis kejadian perkara Heriyanto Bin M.Ropi dan pemutaran video tersangka dan korban.

"Pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering ilir telah di setujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk di lanjutkan prosenya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," akunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan