Wow! Ada Penyitaan Dilakukan Kejari OKI, Kasus Apakah Itu?
Tim jaksa penyidik Kejari OKI dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 10 September 2024.--Humas Kejati Sumsel
Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, SH., M.H mengatakan, bahwa pada 11 April 2024 di Jalan Tol Terpeka KM. 306, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korbannya mengalami luka-luka, pada 11 April 2024 lalu di Jalan Tol Terpeka KM. 306, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI yang disebabkan oleh tersangka Putra Medikantara.
BACA JUGA:3 Hari di Gelar, Ribuan Warga Serbu Banjarsari UMKM Expo 2024, Ini Penampakannya
"Dimana pada saat itu tersangka yang merupakan petugas tol dengan mengemudikan mobil Toyota Hilux BE-9252-YC sedang berpatroli bersama temannya," ujarnya.
Mendapati informasi kalau ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area Km 311, dimana lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi tersangka.
Sehingga tersangka memutar balik mobil yang dikendarainya ke arah Jalan Tol Lampung-Palembang, tidak pada tempatnya dan menyebabkan mobil Kijang Kapsul BE 1361 ALL.
Yang dikemudikan oleh korban M. Rasyid bersama keluarganya dengan tujuan Kayuagung, menabrak mobil yang dikemudikan tersangka.
BACA JUGA:MUI Ogan Ilir Gelar Pelatihan Dai dan Daiyah, Ini Tujuannya
"Bahwa terkait perkara tersebut, telah dilakukan perdamain antara Terasangka dan pihak korban, sehingga Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan permohonan Keadilan restoratif Putra Medikantara, katanya.
Hal itu ditujukan kepada Jaksa agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa pada 28 Agustus 2024 pengajuan penyelesaian perkara.
Hal ini berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Bahwa bapak Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bapak Jodhi Atma Enchi, SH telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka agar bisa kembali ke tengah-tengah Masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Ada Apa, Kantor SAR Palembang Terjunkan Tim Rescue Ke Sungai Lematang, Ternyata Ada Peristiwa Ini